Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.
Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan.
"Akan kita dalami, kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran ini," ujar Zulfahmi. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS