Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk pengumpulan data lapangan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini secara khusus difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Kegiatan itu dalam rangka memperkuat mekanisme pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan fungsi utama penyediaan dokumen Analisis Kebijakan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Jonson Siagian, Ketua Tim Bidang Badan Strategi Kebijakan, Dientje E. Bule Logo, serta tim pelaksana.
Dalam arahannya, Silvester Sili Laba menekankan pentingnya penyusunan proposal analisis kebijakan yang merujuk pada pedoman dari pusat.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum NTT Bahas Sinergitas dan Program Prioritas dengan Pos Kupang
Proposal ini disusun sebagai acuan pelaksanaan analisis yang telah ditetapkan, sekaligus untuk mempertajam fokus permasalahan yang diangkat dalam
kegiatan evaluasi dan implementasi kebijakan.
"Penyusunan proposal ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam perbaikan proses tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkum," ujar Silvester, Senin (12/5/2025) dalam pernyataannya.
Silvester menyampaikan bahwa proposal yang tengah disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menyediakan bukti yang kredibel terkait implementasi kebijakan di wilayah.
Proposal ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan data dan
informasi yang sahih mengenai capaian kebijakan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif para pelaksana dan kelompok sasaran dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan di lingkungan Kemenkum.
Rapat juga membahas dua aspek utama analisis kebijakan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan.
Analisis strategi implementasi bertujuan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan dalam
Permenkumham dengan praktik di lapangan serta mengidentifikasi kondisi aktual dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkum NTT Lantik 20 Notaris
Rekomendasi dari analisis ini akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, analisis evaluasi dampak difokuskan untuk memberikan umpan balik
mengenai efektivitas pelaksanaan Permenkumham dan menilai sejauh mana tujuan atau perubahan kebijakan telah tercapai.
Rekomendasi dari analisis ini ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Silvester berharap bisa menghasilkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, khususnya dalam hal pemberian
bantuan hukum oleh paralegal. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS