7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Terkait usulan pergantian Gibran sebagai Wapres, Presiden RI Prabowo Subianto memilih tak merespons.
Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Try Sutrisno dan 331 Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Eks Kepala BIN: Wajar Saja!
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menegaskan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas. “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar.
Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.
“Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” ujarnya.
Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.
“Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.
Pengamat politik Agung Baskoro juga menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kurang relevan untuk direalisasikan.
Agung menjelaskan usulan yang digaungkan forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilainya kurang relevan karena saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran sedang berjalan.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI "Goyang" Gibran, Usulkan Wapres Diganti Lewat MPR
Sehingga, tidak ada urgensi atau hal mendesak agar usulan tersebut direalisasikan. "Saya kira poin pemakzulan ini kurang relevan, menimbang pemerintahan sedang berjalan. Artinya tidak ada urgensi ataupun hal yang mendesak," kata Agung.
Menurut Agung, apapun bentuk aspirasi dari kelompok manapun perlu diapresiasi dan harus dipertimbangkan. "Tapi untuk ditindaklanjuti, harus dilihat konteksnya sehingga fokus kita sebagai bangsa tidak terpecah," ucapnya.