Nasional Terkini
Forum Purnawirawan TNI "Goyang" Gibran, Usulkan Wapres Diganti Lewat MPR
Adapun usulan itu menjadi bagian dari delapan usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani ratusan purnawirawan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (Forum Purnawirawan TNI) mengusulkan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diganti melalui MPR.
Menurut Forum Purnawirawan TNI, pergantian itu harus dilakukan karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun usulan itu menjadi bagian dari delapan usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani ratusan purnawirawan dari tiga matra TNI, mulai dari jenderal hingga kolonel.
Usulan tersebut terdiri dari, pertama, kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Keddua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Ketiga, menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keempat, menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Keenam, melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Respon Penasehat Presiden
Terhadap usulan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyebut presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater dengan purnawirawan tersebut.
Namun, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI, presiden tidak bisa serta-merta menjawab itu.
Wiranto mengatakan, presiden perlu mempelajari isi dari delapan poin usulan pernyataan tersebut. Karena terkait masalah-masalah yang tidak ringan dan fundamental. Presiden memiliki kekuasaan/kewenangan yang terbatas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.