Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, berdasarkan data tertanggal 21 April 2025, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mencapai 446 kasus. Dari total 446 kasus gigitan HPR pada tahun 2025 ini sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi sebanyak 462 orang terpantau rawat jalan," ujarnya, Kamis, 24 April 2025.
Sementara itu, kata Robertus, dari total 462 korban rawat jalan ini telah diberikan telah diberikan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU terdata menerima sebanyak 2500 vial vaksin anti rabies.
Saat ini, sisa stok vaksin anti rabies sebanyak 807 vial. Sementara Serum Anti Rabies (SAR) yang diterima sebanyak 10 vial dan tersisa 9 vial.
Di sisi lain, Robert juga meminta masyarakat mesti meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies. Pasalnya, masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).
Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.
"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.
Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.
Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.
Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.
Menurutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU memiliki keterbatasan anggaran dalam pengadaan VAR. Dinas Kesehatan Provinsi NTT biasanya melayani permintaan VAR sekitar 500 sampai vial.
Baca juga: Serangan Hewan Penular Rabies di Kabupaten TTU Tahun 2025 Capaian 160 Kasus
Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.
"Seperti peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya," ucapnya.
Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.
Dinas Kesejahteraan telah bekerja maksimal menangan masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.
Menurutnya, selama 2 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu melalui Kasie Keperawatan, Selfina Hati Tami, A.Md.Keb mengatakan, sebanyak 2 orang pasien yang dirawat di RSUD Kefamenanu meninggal dunia akibat tertular rabies. Korban pertama meninggal dunia di bulan Januari 2025 dan korban kedua meninggal dunia pada awal bulan Februari 2025.
Ketika dirujuk ke RSUD Kefamenanu, pasien yang dirawat pada bulan Januari 2025 tersebut telah menunjukkan gejala klinis rabies. Pasien tersebut telah menunjukkan gejala takut cahaya, takut air, takut angin dan dengan kondisi tubuh yang sangat lemah.
"Pasien yang bulan Januari itu kurang lebih dirawat selama 1 hari kemudian meninggal dunia," ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Sementara itu, pada tanggal 3 Februari, seorang pasien dengan gejala klinis tertular rabies dirujuk ke RSUD Kefamenanu. Pasien tersebut kemudian diberikan penanganan awal.
Pada saat pemeriksaan di laboratorium, pasien terpantau mengalami peningkatan infeksi pada sel darah putih ke sel darah merah.
Perihal kasus gigitan hewan penular rabies, RSUD Kefamenanu akan melakukan perawatan di rumah sakit dan kemudian meminta pasien untuk melakukan vaksinasi di puskesmas.
Selain gejala klinis luar, biasanya pasien tertular rabies akan diketahui dari pemeriksaan laboratorium dimana kadar sel darah putih yang sudah meningkat di dalam sel darah merah. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS