Malaka Terkini

Progres Administrasi Koperasi Desa Merah Putih di Malaka Capai 50 Persen

Ia menambahkan, sejumlah koperasi sudah mulai membuka rekening di bank Himbara, terutama di Bank Mandiri.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
ROGRES ADMINISTRASI - Progres administrasi Koperasi Desa Merah Putih di Malaka Capai 50 Persen, Jumat (22/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Proses pengurusan administrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Malaka baru mencapai sekitar 50 persen. Sejak diluncurkan lebih dari dua minggu lalu, pengurus dari 127 KDMP mulai mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP) Malaka, Hildagardis S. Mau, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat (22/8/2025) menjelaskan bahwa hingga kini 66 koperasi telah menyelesaikan NPWP, sementara 61 masih dalam proses. Untuk NIB, baru 59 koperasi yang tuntas, sisanya 68 belum selesai.

“Yang sudah selesai NIB 59, yang belum selesai 68. Sementara NPWP, yang sudah selesai 66 dan yang belum 61,” ujarnya. 

Ia menambahkan, sejumlah koperasi sudah mulai membuka rekening di bank Himbara, terutama di Bank Mandiri.

Baca juga: PSSI Malaka Lepas Kontingen PS Malaka U-15 ke Piala Kemenpora 2025

Disperindagkop menargetkan seluruh administrasi tuntas sebelum akhir Oktober 2025, agar KDMP bisa beroperasi penuh setelah dilaunching pada 28 Oktober mendatang.

Menurut Hildagardis, tahapan administrasi meliputi akta notaris, SK AHU, pengurusan NIB dan NPWP, hingga pembukaan rekening bank. Selanjutnya, koperasi bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan syarat telah berbadan hukum, memiliki rekening, serta rencana penggunaan dana yang jelas.

Namun, ia mengakui kendala utama datang dari sebagian pengurus desa yang kurang merespons imbauan dinas, sehingga proses administrasi berjalan lamban. Untuk mempercepat, dalam dua hari ke depan Disperindagkop akan melayangkan surat resmi ke kepala desa dan ketua KDMP guna membahas solusi percepatan.

Sementara itu, Plh. Kepala Disperindagkop Malaka, Melkianus S. Y. Bere, menegaskan bahwa pengurusan sebenarnya tidak sulit jika pengurus aktif dan responsif. 

“Kemudahan sudah diberikan, tinggal kemauan dari masyarakat. KDMP ini sangat penting karena akan menopang ekonomi desa melalui unit usaha seperti penyediaan pupuk, bibit, hingga beras bersubsidi dan sebagainya,” katanya.

Melkianus menjelaskan, setelah memperoleh SK AHU, koperasi sudah dapat menjalankan usaha tanpa izin tambahan. Bahkan, pengurus bisa mengajukan pinjaman modal hingga Rp 3 miliar dengan bunga enam persen dan tenor enam tahun, serta masa tenggang pembayaran 6–8 bulan. Dana desa jugalah yang dijadikan jaminan pinjaman.

Disperindagkop Malaka juga sudah menjalin kerja sama dengan Perum Bulog Belu dan Dinas Ketahanan Pangan Malaka untuk menyalurkan beras murah melalui koperasi.

“Administrasi tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya kemauan dan semangat agar peluang besar ini benar-benar dimanfaatkan,” tegas Melkianus. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved