Timor Tengah Utara Terkini

Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI- Pose barang bukti kasus ilegal logging kayu sonokeling dimuat menggunakan mobil truk dari TKP

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi atau Lakmas CW NTT, Viktor Manbait angkat bicara pasca sepekan berlalu dugaan penghilangan barang bukti kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Padahal, keberadaan barang bukti tersebut masih "abu-abu" alias belum ada kejelasan informasi dari pihak aparat Polres TTU mengenai hal itu.

"Sudah satu minggu berlalu Polres TTU belum juga mampu untuk menangkap dan mendapatkan kembali barang bukti sonokeling ilegal yang di"hilangkan " dari TKP penyembunyiannya di AMP PT Naviri," ujarnya dalam keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 20 April 2025.

 Hal ini, kata Viktor, semakin tegas menunjukan bahwa kejahatan lingkungan atau Ilegal logging Sonokeling yang terjadi di Kabupaten TTU ini dilakukan oleh kelompok yang terorganisir mafia kayu yang melibatkan banyak pihak, pemodal dan APH. 

"Sehingga membuat sekelas Kapolres pun tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukumnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, Kapolres TTU bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti  yang diduga diambil oleh Yuda atau orang-orangnya Yuda dari perusahaan Rayap Hutan atas back up dari Kanit Tipidter Polres TTU. 

Viktor juga meminta Kapolda NTT dan Kapolri agar memberikan perhatian serius atas kasus ini. Pasalnya, hal ini merupakan persoalan serius.

"Bagaimana mungkin sebuah institusi besar ini diatur-atur oleh pelaku kejahatan lingkungan ilegal logging. Baiknya Kapolres TTU mundur saja," ujarnya.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra Tetapkan Tersangka Kasus Ilegal Logging

Menurutnya, ada kejahatan (dugaan penghilangan barang bukti) terjadi di depan mata namun terkesan dibiarkan. Masyarakat Kabupaten TTU membutuhkan penegak hukum yang tegas dan profesional dalm menegakkan hukum tanpa pandang bulu.  

Ia menuturkan, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dimana hanya orang-orang kecil yang diuber-uber hukum. 

Sementara para pelaku kejahatan lingkungan, pemodal dan anggota kepolisian yang diduga melakukan kejahatan menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi penegakan hukum justru terkesan dibiarkan.

"Sudah satu minggu lebih terjadi kejahatan lingkungan ini di depan mata, jelas siapa pelakunya, dan tak jelas penegakan hukumnya," beber Viktor. 

Sebelumnya Viktor mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menangkap dan mengusut tuntas penghilangan barang bukti Kejahatan Lingkungan Ilegal Logging Sonokeling.

"Kepolisian Resort Timor Tengah Utara harus segera menangkap orang yang datang dengan tengah malam yang diduga adalah Yuda dan atau orang-orang suruhannya yang datang memastikan keberadaan barang bukti Ilegal Logging Sonokeling di TKP AMP PT Naviri dengan menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam. Pada pagi harinya datang dengan mobil yang sama dan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning mengawal sebuah dump truck warna kuning datang mengangkut barang bukti Ilegal Logging Kayu Sonokeling dan membawanya pergi dari TKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 17 April 2025.

Dikatakan Viktor, hal ini wajib dilakukan oleh Polres TTU karena, tindakan tersebut merupakan kejahatan dan merupakan tindak pidana penghilangan barang bukti. 

Di sisi lain, hal ini juga bagian dari tindak pidana menghalangi penyidikan, tindak pidana kejahatan lingkungan yang sedang dalam proses penegakan hukumnya oleh penyidik Polres TTU dan Polda NTT.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti di AMP PT Naviri

Ia menegaskan bahwa, Polres TTU dan Polda NTT harus berani dan profesional menunjukan jati dirinya sebagai penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Sehingga, memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

"Apalagi tindakan penghilangan barang bukti itu diduga atas perintah Kanit Tipidter Polres  TTU yang justru sedang menangani penegakan hukum kejahatan lingkungan ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Viktor Manbait mengungkap fakta baru yang cukup menghebohkan. Dalam penelusurannya ke TKP, ditemukan sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib alias menghilang dari lokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Viktor, fakta ini jelas sangat mengejutkan. Pasalnya, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ilegal logging sonokeling yang menghebohkan masyarakat Kabupaten TTU tersebut belum diketahui status penanganannya. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi DH 8280 AC.

Menurutnya, saat menyambangi TKP, sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib. Selain itu police line yang digunakan polisi membatasi TKP terlihat tidak lagi melilit BB tersebut.

"Bahwa kami mendapat informasi dari Kepala AMP PT Naviri di Naiola, ada barang bukti dolgen kayu sonokeling hasil kejahatan yang diambil oleh orang dengan menggunakan dua kendaraan truk," ujarnya.

Pengambilan barang bukti ini dilakukan pada Hari Minggu lalu tanggal 29 Maret 2025 . 

Menurut Kepala AMP PT Naviri, kata Viktor pengambilan barang bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Reskrim Polres TTU. Saat pengambilan barang bukti itu Kepala AMP Naviri sedang tidak berada di tempat.

Baca juga: Kasus Ilegal Logging Diduga Libatkan Anggota Polres TTU, Simak Pendapat Lakmas CW NTT

Baginya, Kayu Sonokeling itu sesuai informasi awal dari UPT KPH Kabupaten TTU adalah milik Komang dan Yudha. Ataukah kayu-kayu milik Yuda sudah dilakukan lacak balak oleh Penyidik Polda NTT, Penyidik Polres TTU dan UPT Kehutanan TTU dan hasilnya sampai dengan saat ini belum diumumkan ke publik asal kayu-kayu dolgen itu.

"Sedangkan kayu-kayu Dolgen Sonokeling milik Yudha sampai dengan saat ini dari informasi penyidik yang kita baca di media Yudha sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa apalagi kemudian kayu-kayu miliknya itu diuji lacak balak," jelasnya.

Ia menuturkan, Kayu Sonokeling yang diambil pada tanggal 29 Maret itu adalah milik Yudha. Dari awal kejadian Kapolres telah menyatakan bahwa kayu-kayu itu dalam pengamanan Kepolisian Resort TTU dan dijamin keamanannya.

"Dan sekarang oleh Kanit Tipidter diperintahkan untuk diambil sebagian dari kayu-kayu tersebut. Apakah sepengetahuan juga Kapolres TTU ataukah tidak. Bila kapolresnya tahu maka mesti dijelaskan apakah kayu-kayu yang diambil itu akan diapakan? Apakah diamankan ditempat yang lebih aman? Ataukah proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan kayu-kayu itu akan dilelang sebagian karena takut rusak dan beberapa lainnya ditinggalkan untuk kepentingan pembuktian hukumnya di pengadilan nanti," tanya Viktor.

Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini yang namanya Yudha itu sama sekali tidak tersentuh hukum. 

"Siapa dia itu kok begitu istimewa sampai sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yudha itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yudha atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil barang bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. 

Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan

"Tanggal 29 maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa dengan BA (berita acara) pengambilan BB itu," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut dalam waktu dekat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini