Putranto menjelaskan, yang dilakukan Kementerian PANRB ini sejalan dengan Asta Cita poin 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Melalui Asta Cita butir 7 menegaskan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan rekrutmen ASN secara profesional dan berdasar sistem merit," pungkas Putranto.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS