CPNS 2024

Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANGKATAN CPNS 2024 - Kepala Zudan Arif Fakhrulloh. Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025.

POS-KUPANG.COM - Ini kabar gembira untuk cPNS dan PPPK 2024. Kabar gembira itu datang dari Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Kepala BKN ) Zudan Arif.

Zudan Arif mengatakan, meski Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 baru akan dilantik Juni dan Oktober 2025, namun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dihitung mulai 1 Maret 2025.

Itu artinya, CPNS dan PPPK 2024 akan bekerja dan menerima gaji terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan yakni 1 Maret 2025.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Dilantik Juni 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024

Zudan Arif menegaskan, instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya sudah mengusulkan serta menerima pertimbangan teknis atau Pertek BKN segera memproses surat keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. 

"Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses proses Perteknya masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025," katanya dikutip Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut, Zudan Arif menyebut perlu adanya pemahaman terkait alur Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Mulai dari penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT melalui Surat Kepala BKN 14/2018.

"Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal terbaru," jelasnya.

Baca juga: Kejar Target,BKN akan Ambil Tindakan Ini ke Pemda Belum Ajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024

Dan untuk instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Ia memberi imbauan agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini