POS-KUPANG.COM - Kepala Badan Keppegawaian Negara ( Kepala BKN ) Zudan Arif membeberkan Perkembangan Terbaru Penetapan NIP dan PPPK 2024.
Berdasarkan keterangan Kepala BKN, hingga saat ini sudah ada ada 479 Surat Pertimbangan Teknis dan 4.005 NIP CPNS dan PPPK 2024 yang sudah diterbitkan BKN.
"Selama cuti lebaran sejak 28 Maret hingga besok, 7 April kami tetap bekerja memproses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 4.005," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Minggu (6/4/2025).
Dia mengatakan, proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur lebaran untuk memastikan terpenuhinya Layanan Kepegawaian.
Baca juga: Kejar Target,BKN akan Ambil Tindakan Ini ke Pemda Belum Ajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024
Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan Kenaikan Pangkat, Promosi, Mutasi, hingga Pensiun.
"Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN," jelasnya.
Zudan Arif menegaskan selama libur lebaran BKN juga memastikan bahwa layanan ASN berbasis digital seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum.
Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN seperti usul NIP, Kenaikan Pangkat, Mutasi, dan Pensiun dari instansi ke BKN, sehingga proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.
Baca juga: Kabar Gembira,Kepala BKN Zudan Arif Resmi Umumkan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
Terakhir, Prof. Zudan mengatakan produktivitas BKN selama libur Lebaran menjadi bukti kesiapan BKN mendukung kebutuhan ASN dan instansi.
"Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda," kata Zudan Arif. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS