“Sampai UU TNI dibatalkan,” tegasnya.
Diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Meski RUU TNI sudah disahkan, gelombang protes terus terjadi di berbagai daerah, tak jarang aksi unjuk rasa itu diwarnai kekerasan oleh aparat.
RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS