Kota Kupang Terkini

Komnas HAM Dorong Pemkot Kupang Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Cegah Kasus Eksploitasi Anak

Uli Parulian Sihombing, menjelaskan, dalam diskusi bersama dr. Christian Widodo, pihaknya menyoroti bagaimana media sosial menjadi salah satu faktor

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin diruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memperketat pengawasan dan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja, menyusul kasus asusila yang menimpa tiga anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan, dalam diskusi bersama dr. Christian Widodo, pihaknya menyoroti bagaimana media sosial menjadi salah satu faktor utama dalam kasus ini. 

Menurutnya, aplikasi seperti MiChat menjadi alat perekrutan korban oleh pelaku.

Uli menekankan, Pemkot Kupang memiliki kewenangan dalam menetapkan regulasi dan penganggaran untuk pengawasan media sosial di kalangan anak-anak. 

Ia juga berharap ada kebijakan yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak serta pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Pemkot Kupang Minta Masukan dan Saran untuk Kepemimpinan Chris - Serena 

"Kami diskusikan dengan Pak Wali Kota karena kasus ini ada kaitannya dengan penggunaan medsos. Itu juga harus ada pengawasan yang efektif. Medsos menjadi tempat perekrutan anak," ujar Uli.

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan Pemkot Kupang adalah dengan menetapkan regulasi khusus serta mengalokasikan anggaran untuk pengawasan. 

"Misalkan untuk pengawasan medsos perlu diintensifkan, mungkin perlu regulasinya. Ini yang kita diskusikan," tambahnya.

Selain regulasi, menurutnya pola asuh dalam keluarga juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah kasus serupa di masa depan. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved