Kapolres Ngada Cabuli Anak

Terungkap Wanita Berinisial F yang Melayani Eks Kapolres Ngada Bernama Fani, Mahasiswi di Kupang NTT

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT dan Kasubdit PPA saat memberikan konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3/2025) .

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM , KUPANG - Sosok seorang wanita berinisial F kini terungkap. F adalah wanita yang membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

F bernama Stefani alias Fani. Fani berumur 20 tahun. Fani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers di Kupang, Selasa (25/3/2025).

“Krimum Polda NTT sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F, dan hari Senin (24/3) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap F sebagai tersangka,” katanya.

Pihaknya sudah tidak terpencil dan ditempatkan di ruang tahanan Polda NTT.

Baca juga: Rudi Kabunang DPR RI Setuju eks Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F alias Fani diketahui ikut berperan dalam membawa korban anak 1 yang berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.

Fani mengakui telah membawa korban dari tempat tinggalnya dengan alasan untuk makan dan jalan-jalan.

Namun, Fani kemudian membawa korban ke Hotel Kristal Kupang. Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi mengungkapkan terhadap korban seksual.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya. Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Diketahui menerima upah sebesar Rp3 juta setelah kejadian tersebut. Selain itu, Fani juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya.

Baca juga: Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada

“F mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kemudian dia meminta anak itu, 'jangan bilang-bilang bapa mama' terkait acara di hotel,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat F atau Fani dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini