Kapolres Ngada Cabuli Anak

Modus Ajak Pesiar, Mahasiswi di Kupang Jadikan Anak Pemilik Kos Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025).

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anak berusia 6 tahun korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita berinsial F yang membawanya.  

Korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F memanfaatkan kedekatannya dengan korban sehingga bisa mengajak jalan-jalan.

Informasi mengenai relasi F dengan korban ini diungkapkan sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Setelah jalan-jalan (pesiar), F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang Om.

Si Om yang dimaksud F adalah AKBP Fajar Lukman.

F dan korban menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya oleh AKBP Fajar Lukman.

Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat

Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya. Sebagai imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

Orangtua korban tidak mengetahui apa yang dialami buah hati mereka.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber itu lagi.

Selain anak berusia 6 tahun, AKBP Fajar Lukman juga mencabuli dua anak lainnya, masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun.

Seorang korban lainnya adalah perempuan berusia 20 tahun.

Belum diketahui apakah F juga berperan mencari dan membawa tiga korban lain.

Untuk diketahui F berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Video ke Situs Porno

F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. "Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber lain POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Plng Jakarta pasti tsk," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Baca juga: AKBP Andrey Valentino Jabat Kapolres Ngada Gantikan AKBP Fajar Widyadharma

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

Barang Bukti

Mabes Polri membeberkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyebut polisi menyita delapan video kekerasan seksual dari AKBP Fajar Lukman. 

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” sebut Patar Silalahi, dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3/2025). 

Selain video kekerasan seksual, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Patar Silalahi menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025. 

Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024. 

Mabes Polri telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Tersangka

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berinsial S berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

Direktur Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini. 

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025. Atas perbuatannya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (vel/aca)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini