Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mendesak Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menetapkan dan menyeret terduga pelaku ilegal logging ke meja hijau.
Ia menuturkan bahwa, kasus dugaan ilegal logging yang menyeret nama Komang yang terjadi pada tahun 2024 lalu ini ditangani oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT.
"Padahal dari hasil lacak balak yang dilakukan oleh Gakkum Bali Nusra nusra 300 an itu teridentifikasi berada dalam Kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole,"ujarnya
Dengan demikian, dengan telah dilakukannya gelar perkara bersama Gakkum KLHK Bali Nusra dan Polda NTT mestinya sudah dinaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, Komang semestinya sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
Pasalnya, hanya komang yang memiliki 300an kayu sonokeling yang tertangkap tangan saat disembunyikan di tampungan sementara di rumah rakyat oleh petugas KPH UPT wilayah TTU bernama Rizal dan kawan kawan.
Baca juga: Kasus Ilegal logging di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Sebut Hasil Gelar Perkara Polda NTT Aneh
LAKMAS CW NTT, kata Viktor, mendesak gakkum dan Polda NTT untuk bekerja dengan profesional. Karena, Komang sebagai terduga pelaku utamanya itu kemudian tertangkap tangan lagi pada tanggal 25 Februari 2025
Yang bersangkutan diduga membawa dan menyembunyikan kayu sonokeling ilegal di AMP PT Naviri dengan pengawalan dari Kanit Buser Polres TTU dan anggota sat Intel Polres TTU.
Dikatakan Viktor, penanganan kasus ilegal logging yang sangat tertutup dan lamban ini merupakan kasus tangkap tangan yang membuat publik bertanya-tanya siapakah Komang ini sebenarnya. Sehingga yang bersangkutan bisa dikawal oleh seorang mantan Kanit Buser dan satu orang intel Polres TTU dan bahkan menggunakan nama institusi Polres TTU dalam melakukan aksi kejahatan ilegal logging.
"Sehingga terkesan kuat sulit sekali untuk memproses hukum komang ini,"ujarnya.
Sebelumnya pada, Sabtu, 8 Maret 2025, Viktor menyebut hasil gelar perkara Polda NTT terhadap kasus ilegal logging kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT beberapa yang melibatkan dua orang anggota Polres TTU waktu lalu terkesan aneh. Pasalnya hasil gelar perkara ini menyatakan belum ada bukti petunjuk tentang keterlibatan dua oknum polisi tersebut.
"Padahal keduanya telah mendapat hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging,"ujarnya.
Baca juga: Polres TTU Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling
Sebagai anggota polisi semestinya mereka sangat paham jika saat ini sedang dilarang pengangkutan dan penyimpanan kayu sonokeling karena dibatasi moratorium.
Di sisi lain, kayu sonokeling tersebut diangkut dan disembunyikan karena tidak memiliki dokumen penebangan, pengangkatan dan penyimpanan. Sehingga, mesti dikawal bahkan oleh seorang Kanit Buser dan anggota Intel Polres TTU merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan.
Ia meminta Polda NTT untuk segera mengumumkan asal kayu sonokeling berdasarkan hasil lacak bala yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Viktor menanggapi hasil gelar perkara Polda NTT yang menyebut belum ditemukan bukti cukup yang menyatakan adanya pelanggaran ilegal logging.
Menurut Viktor, pengusutan kasus ini terkesan belum transparan. Pasalnya karena tidak diinformasikan ke publik perihal kayu sitaan yang masih ada di tempat persembunyian AMP PT Naviri.
"Itu kepunyaan siapa saja dan sumber kayunya berasal dari mana sehingga publik bisa juga memberikan pengawasannya,"ucapnya.
Mengingat Kayu Sonokeling yang disembunyikan di AMP PT Naviri itu ukuran dan diameternya bervariasi, maka harus bisa Polda NTT bisa menentukan kayu tersebut kapan ditebang dan di mana lokasinya mestinya terinformasikan ke publik.
"Mengapa Polda NTT begitu tertutup untuk menginformasikan asal kayu dari berdasarkan acak balak yang dilakukan? Dari dua pemilik kayu komang dan yuda yang sudah tersebar ke publik berdasarkan informasi kepala UPT KPH Kabupaten TTU itu?," ungkap Viktor.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, kayu sonokeling tanpa dokumen yang diduga dititipkan oleh 2 orang anggota Polres TTU di AMP PT Naviri diklaim belum ditemukan cukup bukti yang menyatakan adanya pelanggaran dugaan ilegal logging. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda NTT.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejauh ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait dugaan illegal logging,"ujarnya dalam pesan WhatsApp, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang. Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.
Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.
Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.
"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya selama bulan januari 2025, secara acak kurang lebih 4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu, dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri di Desa Naiola,"ujarnya.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .
Data investigasi Lakmas, ucap Viktor, penampungan Kayu Sonokeling itu atas permintaan salah satu anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU. Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.
Viktor menjelaskan, Matani Kase merupakan jenis tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Pulau Timor ini, dengan ratifikasi pemerintah atas HCOP (Conference of the parties) Convention On internasional Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES pada tanggal 2 Januari 2017 maka dengan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase.atau Sonokeling menjadi salah satu tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung.
Sonokeling yang tumbuh dan berada di dalam kawasan hutan tidak boleh ditebang dan diedarkan serta diperdagangkan. Penebangan dan pengedaran Sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana dan masuk kategori kejahatan lingkungan.
Meskipun demikian kayu sonokeling yang dibudidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredarannya harus atas izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak (bukan hutan negara) peredarannya mesti berizin.
Seiring dengan maraknya peredaran kayu sonokeling di Nusa Tenggara Timur secara masif maka, sejak tahun 2016 tercatat tidak ada Matani Kase yang dibudidayakan pada hutan hak atau perorangan maka, pada tahun 2022 Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonokeling.
Dengan Moratorium ini Penampungan dan peredaran Sonokeling dilarang, beriringan dengan dilakukanya pemetaan potensi sonokeling pada kawasan hutan negara. Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran sonokeling sejak tahun 2022 sampai dengan masih berlakunya Moratorium Sonokeling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan.
Ia mengatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Regional Nusa Tenggara, sejak bulan April 2024 lalu tengah melakukan penyelidikan ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terduganya KMG yang diduga melakukan tindakan peredaran dan penampungan kayu sonokeling di Naen.
Kami menghimbau seluruh komponen masyarakat TTU untuk bergandengan tangan bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup atas tanaman-tanaman khas Pulau Timor.
"Cukup sudah sekarang kita hanya bisa bercerita tentang harum cendana, yang mulai punah akibat perburuan secara brutal atas tanaman khas Timor bernilai ekonomi tinggi itu. Salah satu tanaman khas Timor yang bernilai Ekonomi tinggi dan kini menjadi perburuan para pemain kayu, adalah Dalbergia atau Sonokeling atau Atoin meto menyebutnya dengan Matani Kase,"ungkapnya
Timor yang kering dan “tandus” ini ternyata kaya akan keanekaragaman hayatinya, sehingga seharusnya menjadi komitmen semua komponen masyarakat Kabupaten TTU untuk menyelamatkannya dari pengerusakan dan kepunahan.
"Kita mendukung penuh Kapolres TTU untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan lingkungan ini sekalipun di dalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU,"pungkasnya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, dua anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling tersebut telah diberikan tindakan tegas. Mereka telah didemosi dari jabatan sebelumnya.
Sementara itu pada pekan ini akan dilaksanakan gelar perkara atas kasus ini. Penyidik Tipiter Polres TTU sudah berada di Polda NTT mengikuti proses gelar itu.
Lebih lanjut Wilco mengatakan, hasil gelar perkara di Polda NTT akan disampaikan kepada publik. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS