Pemeriksaan kesehatan ini mencakup cedera dan check up. Pemeriksaan kesehatan akan dimulai dengan screening BPJS di pemeriksaan awal.
Setelah melihat resiko petugas akan merujuk ke bagian yang harus dirujuk.
Warga yang mengakses layanan ini cukup memiliki KTP Kabupaten TTU. Jika NIK masyarakat belum diakomodir dalam BPJS maka saat itu juga akan diakomodir langsung saat itu juga. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS