NTT Terkini

Ditresnarkoba Polda NTT Tangani 98 Kasus Narkoba

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra mengatakan, Polda NTT dan jajaran telah menangani 98 kasus narkoba.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paulinus Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polres jajaran telah menangani 98 kasus narkoba selama periode 2023-2025.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry N. Chandra saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 kasus telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 89,80 persen.

Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 122 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika juga berhasil disita. Seperti ganja, sabu (psikotropika) serta obat keras.

Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Denpom dan Polda NTT Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang

Kombes Henry mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah NTT.  

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba melalui penindakan tegas, kerja sama lintas instansi, serta sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan, kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan NTT yang bebas dari narkoba,” tambahnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini