Belu Terkini

Rapat Paripurna DPRD Belu Usulkan Pemberhentian dan Umumkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Penulis: Kanis Jehola
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan 2021-2026 serta pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 hasil Pilkada Serentak 2024, Jumat 28 Februari 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan 2021-2026 serta pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 hasil Pilkada Serentak 2024, Jumat 28 Februari 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRD Belu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Belu, Theodorus D. Djuang, didampingi oleh Wakil Ketua Antonius CHR Djaga Kota. 

Rapat ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Belu, Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves. 

Ketua DPRD Belu, Febby Djuang, kepada POS-KUPANG.COM usai rapat paripurna tersebut menyampaikan agenda rapat ini merupakan tahapan konstitusional dalam proses pergantian kepemimpinan daerah. 

"Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai wujud dari proses demokrasi yang telah kita lalui dalam Pilkada Serentak 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Febby menjelaskan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum dilakukan pelantikan pasangan terpilih. 

Baca juga: DPRD Belu Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Manfaat bagi Petani Lokal

Tambah Febby, keputusan ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan lebih lanjut.

"Paling lambat Senin (3/3/25) kita sudah hantar ke Provinsi untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. 

Turut hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belu. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini