THR 2025

Mohon Maaf, PPPK 2024 Tahap 1 yang Menerima SK Per 1 Maret 2025 Tidak Dapat THR 2025, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN Tahun 2025 - Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2025 - Mohon Maaf, PPPK 2024 Tahap 1 yang Menerima SK Per 1 Maret 2025 Tidak Dapat THR 2025, Ini Alasannya.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pencairan Gaji ke-13

Berbeda dengan THR, pencairan Gaji ke-13 dilakukan pada Juni atau Juli tahun berjalan.

Dengan demikian, honorer yang menerima SK PPPK pada 1 Maret 2025 berpeluang mendapat Gaji ke-13.

Namun, tidak semua PPPK yang diangkat tahun ini akan mendapat Gaji ke-13. Jika SK PPPK diterbitkan setelah Mei 2025, seperti di Kemenkes yang TMT-nya 1 Juli 2025, maka mereka tidak berhak atas Gaji ke-13. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini