3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pencairan Gaji ke-13
Berbeda dengan THR, pencairan Gaji ke-13 dilakukan pada Juni atau Juli tahun berjalan.
Dengan demikian, honorer yang menerima SK PPPK pada 1 Maret 2025 berpeluang mendapat Gaji ke-13.
Namun, tidak semua PPPK yang diangkat tahun ini akan mendapat Gaji ke-13. Jika SK PPPK diterbitkan setelah Mei 2025, seperti di Kemenkes yang TMT-nya 1 Juli 2025, maka mereka tidak berhak atas Gaji ke-13. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS