POS-KUPANG.COM – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan dan menetapkan Jadwal Pencairan Gaji PPPK 2024 Tahap 1.
Pengumuma itu bersamaa dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) CPS 2024 yang berlangsung 14 Januari 2025.
Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Anggaran ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Ijazah Sejumlah Calon Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten TTU Diragukan, Ini Koment Peserta
Tak hanya itu saja, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji PPPK telah resmi diumumkan
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. Tanggal tersebut juga menjadi awal masa kerja atau dikenal dengan istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Jadwal Pencairan Gaji PPPK 2024 Tahap 1 akan dihitung mulai 1 Maret 2025.
Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.
Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.
Adapun nominal gaji PPPK belum berubah setelah adanya kenaikan gaji pada tahun 2024 lalu, selain itu PPPK ini juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti
Baca juga: Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di MOLA BKN, Klik monitoring-siasn.bkn.go.id
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan lainnya
Sedangkan untuk gaji PPPK yang akan cair bulan Maret adalah:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS