- Kanreg VIII Banjarmasin: Melayani Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
- Kanreg IX Jayapura: Melayani Papua dan Papua Barat.
- Kanreg X Denpasar: Melayani Bali, NTB, dan NTT.
- Kanreg XI Manado: Melayani Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
- Kanreg XII Pekanbaru: Melayani Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.
- Kanreg XIII Banda Aceh: Melayani Provinsi Aceh.
- Kanreg XIV Manokwari: Melayani Papua Barat dan sekitarnya.
Baca juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Gaji CPNS 2024 Melalui PP Nomor 5 Tahun 2025
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Setelah dokumen diunggah, instansi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas.
Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, instansi akan mengusulkan penetapan NIP ke BKN melalui sistem SIASN.
3. Proses Penetapan NIP di BKN
Setelah menerima usulan dari instansi, BKN akan memprosesnya dengan tiga kemungkinan hasil:
- Berkas Tidak Sesuai (BTS)
Berkas dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS)