TTU Terkini

Kasus Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Desak Polisi Tahan Komang dan Yudha 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAKMAS CANDANA WANGI - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Timor Tengah Utara (TTU) agar segera menangkap dan menahan pemilik kayu sonokeling yang dititipkan di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT atas nama Komang dan Yudha.

Menurutnya, penanganan dugaan pidana kejahatan lingkungan ilegal logging sonokeling oleh Polres TTU yang melibatkan dua orang oknum anggota Polres TTU yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota Intel Polres TTU Aipda AB dalam perhatian masyarakat TTU. 

"Kasus kejahatan lingkungan yang tertangkap tangan dengan terduga dan barang bukti ratusan dolgen kayu ilegal sonokeling ini mestinya telah masuk ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Apalagi terduga yang tertangkap tangan itu adalah pelaku yang sama, terduga ilegal logging pada Bulan April 2024 lalu,"ujarnya dalam rilis kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan, terduga pelaku Ilegal logging yang bahkan diduga menghilangkan barang bukti kayu sonokeling dari tempat penampungan di Kelurahan Tubuhue yang saat itu belum sempat diamankan oleh Petugas UPT KPH TTU. 

Viktor desak Penyidik polres TTU agar segera menangkap dan menahan yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling Diduga Libatkan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU

Hal ini bertujuan agar tidak ada kesan di mata publik yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, yang bersangkutan tertangkap tangan untuk yang kedua kalinya dan sama sekali tidak ditahan.

"Apakah ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya bekingan hukum sehingga polres tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukum atas yang bersangkutan,"bebernya.

Kasus ilegal logging yang diduga melibatkan dua orang anggota Polres TTU ini mesti ditangani secara tuntas oleh polres dan Polda NTT.

Semestinya, penanganan dan penegakan hukum atas kasus ini tidak berhenti pada para operator di lapangan saja.

Pasalnya, terduga pelaku adalah pengusaha kayu yang jelas-jelas mengetahui adanya moratorium sonokeling dimana tidak ada lagi penerimaan, pembelian, pengangkutan dan penampungan sonokeling sejak tahun 2019.

Di sisi lain yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pengangkutan dan penampungan sonokeling, bahkan dengan melibatkan dua anggota Polres TTU yang menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memaksa pihak lain menampung hasil kejahatannya.

Polres TTU dan Polda NTT, ucap Viktor, harus menerangkan kepada publik jika kasus ini melibatkan sebuah jaringan yang cukup terorganisir rapi mulai dari TTU sebagai tempat asal usul kayu sampai ke cukongnya yang ada di luar Kabupaten TTU.

"Kita percaya pihak Polres TTU dan Polda NTT akan membongkar dan mengungkap jaringan mafia ilegal logging ini," ungkap Viktor.

Para terduga pelaku ini, lanjutnya, terancam hukuman 15 tahun dan  denda 100 Miliar atas kasus ini. Hal ini sebagaimana diatur dalm  Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia mendesak polres TTU dan Polda NTT segera menetapkan para tersangkanya dan melakukan penahanan.

Pasalnya, unsur-unsur menerima, menjual dan membeli serta melakukan peredaran dan pendampingan secara ilegal logging dengan barang bukti ratusan dolgen sonokeling, sudah cukup bukti permulaannya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini