TTU Terkini

Kuota Sapi Didominasi Pengusaha Luar, Pengusaha di Kabupaten TTU Keluhkan Sikap Dinas Peternakan 

Pasalnya, hanya pengusaha sapi di Kabupaten TTU yang mengetahui secara jelas kantong-kantong wilayah produsen sapi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUANG.COM/DIONISIUS REBON 
KANTOR - Kantor Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Senin, (10/2/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengusaha Sapi di Kabupaten Timor Tengah Utara angkat bicara perihal sikap Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang mengakomodir pengusaha dari luar Kabupaten TTU untuk menguasai kuota sapi yang dikirim keluar.

Saat diwawancarai, Senin, (10/2/2025), pengusaha sapi asal Kabupaten TTU yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, sejauh ini pengambilan sampel sapi (di Kabupaten TTU) oleh pengusaha sapi dari luar direkayasa.

"Padahal sapi hanya lima puluh ekor, dong (mereka) bisa bikin sampai lima ratus ekor. Jadi satu ekor dong bisa ambil sampel sampai 10 atau 20 ekor,"ujarnya.

Sampel sapi milik pengusaha dari luar ini diambil oleh Dinas Peternakan hanya sebagai salah satu cara untuk dikeluarkannya rekomendasi. 

Baca juga: BPBD Kabupaten TTU Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem 

Sebagai pengusaha sapi di Kabupaten TTU, ia mengaku kurang memperoleh kuota sapi. Kuota sapi dimonopoli oleh pengusaha dari luar Kabupaten TTU.

Hal ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, hanya pengusaha sapi di Kabupaten TTU yang mengetahui secara jelas kantong-kantong wilayah produsen sapi.

Di sisi lain, hal ini berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya para peternak sapi. Harga sapi di Kabupaten TTU secara tidak langsung akan menurun.

Semestinya, kata pengusaha itu, Dinas Peternakan Kabupaten TTU netral dan merujuk pada aturan yang ada.  Apabila kuota sapi dikeluarkan di Kabupaten TTU, para pengusaha wajib membeli sapi di Kabupaten TTU untuk mendukung ekonomi masyarakat.

"Bukan ambil dari Kupang dan tempat lain baru datang ambil sampel darah di sini,"ujarnya.

Pada tahun 2024 kuota sapi yang dikeluarkan Dinas Peternakan sebanyak 9000 ekor. Namun, yang bersangkutan hanya memperoleh 800 ekor. Sisa kuota dimonopoli pengusaha dari Kupang.

Ia menjelaskan, adanya kuota penjualan sapi di Kabupaten TTU ini disebabkan oleh populasi sapi di Kabupaten TTU yang banyak. Sementara pengusaha dari luar Kabupaten TTU membeli sapi di kabupaten lain.

Apabila rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan Kabupaten TTU sebanyak 500 ekor sapi. Semestinya Dinas Peternakan juga melakukan uji sampel darah sapi sebanyak 500 ekor juga. 

Dia meminta Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU untuk mengutamakan pembelian sapi di Kabupaten TTU. Hal bertujuan menunjang ekonomi peternak dan masyarakat.

"Pengusaha dari mana saja boleh tapi, harus ambil sapi di Kabupaten TTU. Jangan ambil rekomendasi di sini dan pergi beli sapi di Kupang baru datang muat di sini. Itu kan tidak adil,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus Tonbesi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, via pesan dan panggilan WhatsApp bungkam.

POS-KUPANG.COM telah berupaya melakukan konfirmasi namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan maupun jawaban atas keluhan ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved