“Bagi masyarakat, kalau memang harga SPHP melebihi HET, silahkan melapor ke kami, dan jangan membeli beras di tempat tersebut silahkan cari di tempat lain seperti pasar yang paling banyak menjual beras SPHP,” pesannya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pedagang beras SPHP agar tidak menjual melebihi HET yaitu Rp 13.100 per kilogram.
“Kita tahu bahwa beras SPHP ini tidak seperti beras lainnya yang dijual dengan harga sesuka kita. Beras SPHP ini harus dijual dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS