Atas dasar dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS