PPPK 2024

Kepala BKN: Status Prioritas Honorer Database BKN jadi ASN Hilang jika Tak Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI PPPK 2024 - Peserta T PPPK 2024 Kabupaten Sumba Barat Daya di SMK Pancasila Tambolaka, SBD, Rabu 15 September 2021 - Kepala BKN: Status Prioritas Honorer Database BKN jadi ASN Hilang jika Tak Daftar PPPK 2024 Tahap 2.

Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 di mana akan diberlakukan mekanisme paruh waktu ketika honorer tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK

Dalam Diktum Kelima dijelaskan bahwa kesempatan masih terbuka lebar untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut.

Baca juga: Kepala BKN Zudan Arif Ungkap Kemungkinan Buka Rekrutmen PPPK dari Honorer Non Database BKN

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan", bunyi Diktum Kelima, KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Persyaratan agar bisa diangkat PPPK paruh waktu adalah dengan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Seleksi PPPK tahap 2 juga diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, sebagai berikut.

- Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut

- Lulusan PPG guru tersertifikasi PPG Pra Jabatan atau PPPg dalam jabatan

- Guru swasta yang sudah mendapatkan persetujuan dari kepala instansi tempat bekerja. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini