Pilkada Sikka

MK Putus Perkara PHPU Sikka Tidak Dapat Diterima

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PHPU BUPATI SIKKA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara PHPU Bupati Sikka, di Ruang Sidang MK, Senin (4/2/2025).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Bupati Sikka ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). 

Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025  ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” ucap Enny.

Baca juga: KPU Klaim Tuduhan Amandus-Robertus Ray dalam Pilkada Sikka Tidak Terbukti

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang serius sehingga membahayakan prinsip-prinsip Pilkada.

Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini