Polres TTU, kata IPDA Markus Wilco, saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pengamanan kayu sonokeling diduga ilegal tersebut. Kayu tersebut diamankan pada, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menyebut barang bukti kayu sonokeling tersebut sudah diamankan di Kantor Perhutani (Kehutanan). Mengenai pemilik dari kayu tersebut, Wilco menyebut belum memperoleh data jelas mengenai hal ini.
"Datanya belum saya dapat (mengenai pemilik kayu sonokeling diduga ilegal) tetapi, jelas ada operasi gabungan dengan perhutani,"ujarnya.
Dikatakan IPDA Markus, mengenai perkembangan informasi lanjutan perihal penanganan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS