"Untuk hasil visum, dari penyidik hari ini rencana mau koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengambil, jadi untuk hasil visum masih di rumah sakit," jelas Ipda Heru Sutaban.
Ipda Heru menegaskan, penyidik Polres Ende tetap menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien yang diduga dilakukan oleh oknum penata anestesi di RSUD Ende dengan baik dan prinsip kehati-hatian dalam tiap tahap penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menyalahi prosedur yang berakibat pada kesalahan pada pengambilan keputusan.
Sementara itu, pihak keluarga korban dan N selaku korban telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan pada tanggal 6 Januari 2025 lalu di Mapolres Ende.
Rosalina Taisiwa Mole selaku tanta kandung N mengaku saat itu pihak keluarga belum mengetahui hasil visum dan hasil pemeriksaan psikiater terhadap N.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS