Pilkada Sumba Barat Daya

Ratu Wulla-Rangga Kaka Bantah Kerahkan ASN dalam Pilkada Sumba Barat Daya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putera A. Fauzi selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 1, Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Diketahui, Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu yang mendalilkan hubungan kekeluarga dengan mantan bupati (Pihak Terkait) yang diduga dapat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN).

Sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti perkara ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).

Eric Manurung sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah seluruh dalil Pemohon. Salah satu dalilnya adalah pengaruh hubungan kekeluargaan antara Ratu Wulla yang merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018 dalam pengerahan ASN.

Baca juga: Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya Sebut Itu Hak Paslon

Menurutnya, dalil adanya grup pesan singkat WhatsApp yang berisi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya yang diperintahkan untuk memberikan donasi juga merupakan hal yang mengada-ada dan cenderung dipaksakan. Percakapan di dalamnya pun juga tak serta-merta dapat dikaitkan Pihak Terkait.

“Dalam percakapan tersebut tidak dijelaskan untuk apa dan kepada siapa donasi tersebut diperuntukkan. Dalam bukti tersebut tidak ada satupun kata-kata yang menyebutkan Pihak Terkait dalam percakapannya,” ujar Eric Manurung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Eric Manurung juga membantah permohonan yang menyebut Pihak Terkait diduga mengerahkan ASN, camat, dan kepala desa di enam kecamatan. 

Menurutnya, dalil tersebut adalah fitnah, karena Pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Pihak Terkait bisa mengerahkan ASN, camat, dan kepala desa itu.

Ratu Wulla yang hadir dalam sidang tersebut juga ingin menyampaikan kepada warga Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa politik itu tidak kotor, tapi politik adalah jalan untuk estafet kepemimpinan untuk memajukan masyarakat. 

Hal tersebut selaras dengan semboyan Kabupaten Barat Daya "Loda Wee Maringi Pada Wee Malala" yang artinya tanah dengan sumber air kehidupan yang terberkati dan padang yang subur untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Baca juga: Adilalo-Jeremia Tanggu Persoalkan Pengaruh Mantan Bupati di Pilkada Sumba Barat Daya

"Akhirnya ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya yang sudah menciptakan iklim yang kondusif dalam suasana persaudaraan," ujar Ratu Wulla.

Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai Termohon membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon.

Salah satu dalil yang dibantah adalah mengenai adanya hubungan kekeluargaan yang berpengaruh dalam pengerahan ASN dan rendahnya partisipasi pemilih dikarenakan Termohon yang tidak melakukan sosialisasi dengan masif.

Putera A. Fauzi sebagai kuasa hukum Termohon menyampaikan, rendahnya partisipasi pemilih bukan dikarenakan kurangnya sosialisasi.

"Tidak optimal dipengaruhi oleh beberapa faktor, banyak warga Sumba Barat Daya yang merantau, Yang Mulia, baik keluar kota atau keluar pulau," ujar Putera.

Warga yang keluar kota dalam rangka sekolah dan bekerja, ditambah pemungutan suara Pilbup Sumba Barat Daya bukanlah kewajiban yang dapat dipaksakan penggunaan hak pilihnya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa faktanya terdapat peningkatan partisipasi pemilih antara Pilbup Sumba Barat daya pada 2018 dan 2024.

Dalam Pilbup Sumba Barat Daya pada 2024, jumlah partisipasi pemilih sebesar 154.951. Sedangkan pada 2018, sebanyak 147.690 daftar pemilih tetap menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumba Barat Daya, Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Di samping itu, Putera juga membantah dalil yang menyebut adanya pelarangan membawa gawai tempat pemungutan suara (TPS) dan intimidasi kepada saksi Pemohon.

Putera menjelaskan, keributan di salah satu TPS sebatas adu argumentasi. Terdapat seseorang yang membawa tas ke bilik suara dan dicurigai membawa gawai untuk merekam proses pencoblosan surat suara.

"Hal ini (merekam proses pencoblosan surat suara di bilik) tidak dibolehkan untuk menjaga kerahasiaan," ujar Putera.

Tidak Berpengaruh

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Emanuel Koro menyampaikan, tidak ada laporan atau temuan yang berkaitan dengan hubungan kekeluarga yang berpengaruh terhadap perolehan suara, pengerahan ASN, dan rendahnya partisipasi pemilih dikarenakan Termohon yang tidak melakukan sosialisasi dengan masif sebagaimana didalilkan Pemohon. 

Pihaknya juga tidak menerima laporan atau temuan terkait group aplikasi pesan singkat WhatsApp yang berisi ASN yang diduga memberikan donasi untuk pemenangan Pihak Terkait.

Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu yang mendalilkan calon bupati nomor urut 1, Ratu Ngadu Bonnu Wulla diketahui merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018. Sedangkan calon wakil bupati nomor urut 1 merupakan anak dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2008 – 2013 dan 2019 – 2024.

Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.

Hal ini terbukti dengan adanya grup pesan ASN di pemerintah daerah yang ditujukan untuk memberikan donasi kepada Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini