Pilkada Sumba Barat Daya

Hasil Pilkada Sumba Barat Daya, Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Paket Rakyat melalui kuasa hukumnya secara resmi akan mendaftarkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi RI, Senin 9 Desember 2024.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Paket Rakyat sedang memberi keterangan pers terkait keputusannya menggugat penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Sumba Barat Daya 2024 di kediaman calon bupati Fransiskus Marthin Adilalo di Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Minggu 8 Desember 2024 sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA -- Pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Daya (SBD) tahun 2024, Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos yang akrab disapa paket Rakyat  menyatakan secara resmi  menggugat keputusan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya tahun 2024 oleh KPU Sumba Barat Daya  tanggal 4 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Paket Rakyat melalui kuasa hukumnya secara resmi akan mendaftarkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi RI, Senin 9 Desember 2024.

Di hadapan puluhan masa pendukung yang memenuhi kediaman calon Bupati Sumba Barat Daya di Desa Radamata,  Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Minggu 8 Desember 2024 sore, calon Bupati Sumba Barat Daya, Fransiskus Marthin Adilalo bersama calon wakil bupati Yeremia Tanggu  menegaskan paket Rakyat tidak menggugat soal angka hasil perolehan suara tetapi proses penyelenggaraan pemilukada yang dipandang berjalan tidak profesional menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat hanya 61 persen dan sekitar 93.000 lebih masyarakat Sumba Barat Daya tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya karena banyak masyarakat tidak mendapatkan undangan memilih (C6)  dan berbagai persoalan lainnya. Saat ini, paket Rakyat  sedang dan telah mengumpulkan bukti  untuk memperkuat gugatan itu.

Selain itu, paket Rakyat juga akan melaporkan KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena tidak profesional melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilukada menyebabkan masyarakat rugi akibat tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin Sumba Barat Daya 5 tahun ke depan tanggal 27 Nopember 2024.

Selain itu, banyak kejadian khusus yang terjadi sebelum, pada saat pungut hitung, pleno tingkat PPK hingga pleno tingkat kabupaten yang kurang mendapat tanggapan serius penyelenggara pemilukada  Sumba Barat Daya tahun 2024.

Baca juga: Hasil Pleno Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2024, Pasangan Ratu-Angga Raih Suara Terbanyak

Untuk itu, paket Rakyat menyatakan dengan tegas menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melaporkan penyelenggara pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu sebagai satu perwujudan perjuangan secara konstitusional untuk menegakan demokrasi di daerah ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved