CPNS 2024

JELAS, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN, Ini Ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Honorer unjuk rasa - JELAS, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN, Ini Ketentuannya.

POS-KUPANG.COM – Ini kabar baik dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk para Honorer Gagal CPNS 2024. 

Pemerintah menjamin Anda tetap akan menjadi ASN meski gagal dalam Seleksi CPNS 2024.

Berikut Ketentuan Honorer Gagal CPNS 2024 jadi ASN.

Jaminan itu Honorer Gagal CPNS jadi ASN merujuk pada KepmenPANRB Nomor: 15 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum ke-10 KepmenPANRB 15 Tahun 2025.

Baca juga: Mekanisme Optimalisasi Formasi Kosong Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Arti Kode U-3,E-1,E-2 dan E-3

“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.”

Dengan demikian, meski tidak lulus seleksi CPNS 2024, para honorer database BKN tetap bisa mendapatkan status ASN, yakni sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Diketahui, KepmenPANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 13 Januari.

Secara umum, KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur mengenai kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Namun, aturan baru tersebut juga mengakomodir para honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024 di laman SSCASN BKN, Berikut Jadwalnya

Disebutkan dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 bahwa honorer database BKN yang bisa melamar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;

Halaman
12

Berita Terkini