Pembunuhan Wanita Muda

Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong, Begini Kronologinya

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.

"Jadi yang memutuskan pengadilan. Kita hanya siapkan berkas penyelidikan setelah itu diserahkan ke auditor setelah itu diajukan tuntutan ke Pengadilan Militer," kata Dian. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini