Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
"Jadi yang memutuskan pengadilan. Kita hanya siapkan berkas penyelidikan setelah itu diserahkan ke auditor setelah itu diajukan tuntutan ke Pengadilan Militer," kata Dian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS