Sumba Timur Terkini

Pemkab dan DPRD Sumba Timur Sepakat Tutup Jalur Pengiriman Ternak Produktif

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur, Jumat (10/1/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan tegas menutup jalur pengiriman ternak kuda betina produktif dari tiga kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya melalui Wilayah Sumba Timur.

Penegasan penutupan jalur pengiriman ternak kuda produktif tersebut disepakati usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/1/2025) terkait upaya pencekalan pengiriman antar pulau ternak kuda produktif di Pelabuhan Nusantara Waingapu pada beberapa waktu lalu.

Rekomendasi lainnya berupa hasil uji petik lapangan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemkab Sumba Timur berupa 44 ekor kuda identik dengan KKMT, 11 ekor tidak identik dengan KKMT, serta 5 ekor yang tidak mengantongi KKMT, semuanya itu diserahkan kepada Polres Sumba Timur untuk bahan awal penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen pada puluhan ternak kuda tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Nggiku didampingi Anggota Komisi B, Umbu Tamu Ridi Djawamara kepada POS-KUPANG,COM, Sabtu, (11/1/2025).

Umbu Nggiku mengatakan Pelabuhan Waingapu hanya untuk mengeluarkan ternak dari Sumba Timur, sedangkan kabupaten lainnya tidak, sebab sejak beberapa hari lalu, Pihak Dinas Peternakan Sumba Barat yang mengeluarkan KKNT puluhan ternak tersebut tidak ada itikad baik untuk menjalin komunikasi dengan Pemkab dan DPRD Sumba Timur.

“Dari sisi fungsi, tugas, pengawasan, kami sudah jalankan, namun sayangnya, pihak Dinas Peternakan Sumba Barat tidak ada komunikasi dan koordinasi, sehingga kami ambil langkah tegas menutup jalur pengiriman ternak produktif, sebab pintu terakhir cenderung menuai banyak masalah,” ungkapnya.

Umbu Tamu Ridi Djawamara menambahkan, dari 60 ekor ternak kuda yang dicekal pengiriman antar pulau, ditemukan sebagian besar kode atau cap ternak dari Sumba Timur, akan tetapi semua dokumennya ternak dari Kabupaten Sumba Barat.

Bahkan ada belasan KKNT yang ditandatangani oleh satu kepala desa, serta non-identik tanda tangan pada KKNT tersebut yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Cekal Pengiriman Antar Pulau, DPRD dan Pemkab Sumba Timur Uji Petik Dokumen Ternak Kuda Produktif

“Kejanggalan itu yang membuat kami DPRD dan Pemkab Sumba Timur menyerahkan bukti-bukti yang ditemukan kepada kepolisian Polres Sumba Timur untuk melakukan pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen pada pengiriman ternak kuda tersebut sekaligus menutup ruang bagi perbuatan bisnis yang curang pengiriman antarpulau di wilayah Sumba Timur,” tegas Umbu Tamu Ridi.

Menurutnya, permainan pengiriman ternak asal Sumba Timur yang menggunakan rekomendasi dari Sumba Barat tersebut sangat merugikan daerah karena terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami bukan tidak setuju masyarakat menjual hewannya, tapi harus sesuai aturannya, karena tujuannya untuk melindungi keberlangsungan ternak lokal di Sumba Timur,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu mengatakan Pengawasan Lalu-lintas ternak sesuai SK Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2003, aspek pengawasan dari kabupaten/kota penerima ternak menjadi hal yang wajib diawasi.

Namun yang terjadi kemarin, dari pos-pos batas tidak diawasi, sebab dinas peternakan dan Pol PP Sumba Timur melakukan pengawasan hanya bagi ternak yang ada di wilayah Sumba Timur sesuai kuota ternak yang dikeluarkan sesuai SK Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti dan di KER oleh Karantina, Satpol PP, dan Tim Dinas Peternakan.

Terkait pulbaket yang dilakukan oleh Polres Sumba Timur, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polres Sumba Barat untuk penanganannya.

Halaman
12

Berita Terkini