Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat politik Universitas Nusa Cendana atau Undana, Yohanes Jimmy Nami merespons pengajuan sengketa Pilkada dari 10 daerah di NTT.
Pengajar Fisip Undana itu berkata, pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari penguatan demokrasi.
Disamping, hal itu untuk mendapatkan kepastian hukum atau legitimasi secara yuridis terhadap hasil pilkada bagi paslon yang berkontestasi.
"Jadi silahkan saja mengajukan sengketa ke MK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak politik paslon yang sudah diatur secara regulasi, sekiranya terdapat perselisihan berdasarkan bukti yang akurat untuk mengajukan sengketa," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: PPNI NTT Bantah Anggotanya Terlibat Dugaan Pelecehan Pasien di RSUD Ende
Menurut Jimmy Nami, hasil dari sengketa sangat bergantung pada fakta hukum beserta bukti yang valid. Apakah pengajuan sengketa memenuhi unsur Terstruktur, sistematis, masif (TSM) atau tidak.
"Jika memenuhi unsur ya bisa pemilihan suara ulang (PSU) dilakukan sesuai dengan coverage area dimana pelanggaran itu terbukti," kata dia.
Jimmy Nami mengatakan, koordinasi antara Kemendagri dan KPU sudah memutuskan pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah sengketa MK selesai diputuskan pada bulan Maret 2025, baru dilakukan pelantikan secara serentak.
Dia bilang, publik sangat paham dengan alur sengketa. Sehingga kondisi itu tidak begitu berdampak ke situasi politik lokal. Dia meminta masyarakat menunggu proses yang bergulir di MK.
"Masyarakat kita sudah cukup paham terkait mekanisme sengketa pilkada yang menjadi domain konstitusi dari MK. Jadi tidak bnyak mempengaruhi dinamika politik daerah. Kita tunggu saja hasil sengketa untuk mendapatkan kepastian hukum bagi daerah yang mengajukan sengketa," katanya.
Per Selasa, MK menyebut ada 10 daerah di NTT mengajukan sengketa Pilkada. MK juga sudah menyampaikan hal itu ke KPU di NTT.
10 daerah itu adalah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Manggarai Barat dan Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.
Gugatan yang diajukan para paslon itu rata-rata pada masalah administrasi seperti turunnya partisipasi pemilih hingga syarat pencalonan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS