MK Bawa Angin Segar Semua Parpol Berpeluang Usung Capres di Pilpres 2029, Begini Kata Anies Baswedan

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARAPAN BARU - Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada MK atas putusan menghapus pembatasan suara bagi parpol untuk Pilpres 2029 mendatang.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Petani,Kementan Pastikan Himbara Siapkan Rp 300 triliun KUR 2025 untuk Pertanian

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini