Berita NTT

Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold 

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan.

"Keputusan MK ini bagi saya merupakan suatu  kecelakaan dalam demokrasi. Menurut saya MK sendiri tidak punya prinsip dalam menyelesaikan perkara," kata John. 

Dia mengaku tidak masuk akal dengan pertimbangan dari para hakim MK. Harusnya perkara yang sama dan telah ditolak, pada gugatan selanjutnya harus ditolak. Sepanjang rujukan di UUD itu belum diubah. 

"Sekarang mereka menyatakan mengabulkan. Kalau saja ada gugatan baru ke depan maka mereka bisa memutuskan lagi itu ditolak. Menurut saya MK tidak punya prinsip memutus perkara," ujar dia. (fan) 

ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini