"Keputusan MK ini bagi saya merupakan suatu kecelakaan dalam demokrasi. Menurut saya MK sendiri tidak punya prinsip dalam menyelesaikan perkara," kata John.
Dia mengaku tidak masuk akal dengan pertimbangan dari para hakim MK. Harusnya perkara yang sama dan telah ditolak, pada gugatan selanjutnya harus ditolak. Sepanjang rujukan di UUD itu belum diubah.
"Sekarang mereka menyatakan mengabulkan. Kalau saja ada gugatan baru ke depan maka mereka bisa memutuskan lagi itu ditolak. Menurut saya MK tidak punya prinsip memutus perkara," ujar dia. (fan)
ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS