Cara Cek Penerima PKH Syarat penerima PKH 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP
- Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Besaran penerima bansos PKH Bantuan
PKH diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi keluarganya. Setidaknya ada tujuh kategori penerima PKH dalam satu keluarga.
Berikut perincian serta besaran nominal yang diterima:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun