Bagi WBP yang langsung dibebaskan melalui Remisi Khusus II, kesempatan ini menjadi titik awal bagi mereka untuk memulai kehidupan baru di luar lapas.
Melalui remisi ini, pemerintah berharap agar mereka yang dibebaskan dapat kembali ke masyarakat dengan integritas yang lebih baik, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Pemberian remisi ini juga menjadi simbol semangat Natal, yang mengajarkan tentang pengampunan, harapan, dan kesempatan kedua bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri.
Bagi WBP yang belum menerima remisi, upaya dan komitmen untuk berubah tetap menjadi kunci utama untuk mendapatkan kesempatan serupa di masa depan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS