- Perhitungan nilai SKB: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 60 persen
Sebagai contoh, jika Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan nilai SKD: (395/500) x 100 x 40 % = 31,6
- Perhitungan nilai SKB: (350/500) x 100 x 60 % = 42
- Integrasi SKD dan SKB: 31,6 + 42 = 73,6
Meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tidak menyebutkan angka pasti untuk skor integrasi SKD dan SKB agar lulus, peserta dengan nilai integrasi tertinggi akan diprioritaskan untuk diterima, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk meraih skor setinggi mungkin pada kedua tes untuk memperbesar peluang lolos.
Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas.
Dimulai dari nilai kumulatif SKD yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.
Jika nilai pada ketiga tes tersebut masih sama, maka faktor lain yang akan dipertimbangkan adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma/sarjana/magister, nilai rata-rata pada ijazah untuk lulusan SMA sederajat, dan terakhir usia pelamar.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS