POS-KUPANG.COM - Tahapan Seleksi CPNS 2024 final setelah SKB selesai pada 20 Desember 2024.
Saat ini Paniti Seleksi Nasional sedang melakukan integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan Kelulusan CPNS 2024.
Lalu Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2024?
Berikut Jadwal, Cara Cek di Laman BKN dan Rumus menghitung Skor Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2024
Sesuai Jadwal dari BKN, Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.
Berikut Jadwal lengkapnya
Tes SKB menjadi puncak tes seleksi CPNS. Setelah menyelesaikan tes SKB, para pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil CPNS 2024.
Baca juga: Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKB di Laman SSCASN BKN
Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 setelah tes SKB.
Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 : 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawaban atas sanggahan: 13-15 Januari 2025
Pengolahan hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah tes SKB CPNS 2024, berikut tahapan-tahapan yang akan dilalui hingga pengumuman akhir. Tahapan CPNS 2024 ini dimulai dari pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 hingga pelantikan.
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Jadwal: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Setelah Tes SKB selesai, nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menghasilkan nilai akhir yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta. Hasil integrasi ini akan menjadi dasar pengumuman kelulusan akhir.
2. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Jadwal: 5-12 Januari 2025
Setelah proses integrasi nilai SKB dan SKD selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan akhir CPNS 2024. Pada tahap ini, peserta akan mengetahui apakah mereka diterima sebagai CPNS atau tidak.
Baca juga: Cek Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2024, Aturan Pakaian dan Hal yang Tidak Boleh saat Ujian
3. Masa Sanggah
Jadwal: 13-15 Januari 2025
Bagi peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman, mereka dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta harus mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan.
4. Jawab Sanggah
Jadwal: 13-19 Januari 2025
Jawab sanggah adalah kesempatan bagi instansi atau panitia untuk merespons sanggahan pelamar. Setelah pelamar mengajukan sanggah, panitia seleksi akan menanggapinya melalui agenda jawab sanggah sebagai respons atas sanggahan tersebut.
5. Pengolahan Hasil Sanggah
Jadwal: 15-20 Januari 2025
Setelah jawaban sanggah diterima, proses selanjutnya adalah pengolahan hasil sanggah. Pada tahapan ini, panitia seleksi akan menilai apakah ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penilaian yang sebelumnya dilakukan. Jika ditemukan kesalahan atau alasan yang sah, maka bisa ada perubahan terhadap hasil seleksi.
6. Pengumuman Pasca Sanggah
Jadwal: 16-22 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah adalah tahap akhir setelah proses sanggah dan jawaban sanggah selesai. Pada tahapan ini, panitia seleksi akan mengumumkan keputusan final mengenai kelulusan peserta setelah mempertimbangkan semua sanggahan yang diajukan.
7. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan NIP
Jadwal: 23 Januari-21 Februari 2025
Peserta yang dinyatakan lulus CPNS akan diminta untuk mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) dan menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Data ini mencakup informasi pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, serta data lainnya yang relevan dengan proses pengangkatan sebagai CPNS.
8. Pengusulan Penetapan NIP
Jadwal: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah data DRH diisi, peserta yang lulus akan diusulkan untuk penetapan NIP sebagai CPNS, yang menandakan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang telah mendapatkan NIP akan melanjutkan ke tahapan pelantikan sebagai CPNS, yang menandai dimulainya masa pengabdian mereka di instansi pemerintahan.
9. Pelantikan CPNS
Proses pelantikan CPNS umumnya dilakukan setelah pengusulan NIP selesai. Pelantikan ini dilakukan untuk menandai secara resmi bahwa mereka telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siap menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Tahapan-tahapan ini dapat bervariasi tergantung pada instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS. Jadi, pastikan untuk mengikuti pengumuman resmi dari masing-masing instansi penyelenggara CPNS.
Cara Cek Kelulusan CPNS 2024 di Laman BKN
Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2024
1. Melalui website SSCASN BKN
- Kunjungi website resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Klik tombol "Login".
- Isi NIK dan kata sandi terdaftar,
- Klik "Masuk".
- Setelah berhasil login, informasi mengenai kelulusan CPNS 2024 akan muncul di resume pendaftaran peserta.
2. Cek di Website Instansi
Peserta juga dapat mengecek pengumuman kelulusan lewat website instansi masing-masing.
Rumus Menghitung Skor Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat pembobotan yang berbeda antara nilai SKD dan SKB dalam pengolahan integrasi nilai akhir.
Berdasarkan peraturan ini, SKD memiliki bobot sebesar 40 persen, sedangkan SKB memiliki bobot lebih besar yaitu 60 persen.
Pembobotan itu menjadi dasar untuk menghitung nilai akhir yang akan menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS 2024.
Untuk menghitung Nilai SKD dan SKB, peserta dapat mengikuti rumus yang sudah ditentukan dalam panduan resmi.
Berikut adalah cara menghitungnya:
- Perhitungan nilai SKD: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 40 persen
- Perhitungan nilai SKB: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 60 persen
Sebagai contoh, jika Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan nilai SKD: (395/500) x 100 x 40 % = 31,6
- Perhitungan nilai SKB: (350/500) x 100 x 60 % = 42
- Integrasi SKD dan SKB: 31,6 + 42 = 73,6
Meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tidak menyebutkan angka pasti untuk skor integrasi SKD dan SKB agar lulus, peserta dengan nilai integrasi tertinggi akan diprioritaskan untuk diterima, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk meraih skor setinggi mungkin pada kedua tes untuk memperbesar peluang lolos.
Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas.
Dimulai dari nilai kumulatif SKD yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.
Jika nilai pada ketiga tes tersebut masih sama, maka faktor lain yang akan dipertimbangkan adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma/sarjana/magister, nilai rata-rata pada ijazah untuk lulusan SMA sederajat, dan terakhir usia pelamar.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS