Berita Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Sembako Bebas PPN

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (tribun network/nts/lit/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini