POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).
Berikut Cara Hitung Hitung Nilai Akhir CPNS 2024, Mtode Penentuan Kelulusan dan Ketentuan Pengisian Formasi Kosong.
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai SKD dan nilai SKB akan digabungkan untuk mendapatkan skor akhir.
Berikut Cara hitungnya:
1. Nilai SKD
Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen
2. Nilai SKB
Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 %
3. Nilai Akhir
Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)
Contoh perhitungan
Peserta mendapat skor SKD sebesar 425 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
Baca juga: Cek di Lokasi Ujian, Begini Cara Cek Nilai SKB CPNS 2024 di Link Live Score BKN dan Bobot Nilainya
SKD= (425 : 500) x 100 x 40 % = 34
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir = 34 + 42 = 76
Metode Penentuan Kelulusan CPNS 2024
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
SKD sebesar 40 %
SKB sebesar 60 %
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
Ketentuan Pengisian Formasi Kosong: