POS-KUPANG.COM - Rekrutmen CPNS 2024 memasuki babak akhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).
Pertanyaannya, setelah SKB selesai, Kapan Pengumuman KeLulusan CPNS 2024?
Berikut tanggal, Bobot dan Cara Hitung Nilai SKD dan SKB untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2024
Sesuai Jadwal dari BKN, SKB CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir 20 Desember 2024.
Setelah pelaksanaan SKB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.
Baca juga: SKB CPNS Tahun 2024 di Kabupaten TTU Diselenggarakan Pekan Depan
Adapun Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 pada 5-12 Januari 2025.
Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2024.
Bobot nilai SKD CPNS 2024 sebesar 40 persen
Bobot nilai SKB CPNS 2024 sebesar 60 persen
Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
Cara Hitung NilaI SKD dan SKB untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2024
1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai akhir SKD= skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen
Contohnya, skor SKD yang didapat 420, adapun nilai maksimum SKD adalah 550. Berikut cara menghitungnya.
Nilai akhir SKD= 420: 550 x 40 persen = 30,54 2.
Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2024 Jika Hasil Integrasi Nilai Beberapa Pelamar Sama
2. Nilai akhir SKB
Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.
Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.
Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya.
SKB 1= skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen
SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada)
SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada)
Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen
Contohnya sebagai berikut:
SKB 1= 350:550 x 50 persen = 31,81
SKB 2= 80 x 30 persen = 24
Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81 3.
Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2024
Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.
Nilai akhir SKD dan SKB= 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB
Contohnya, nilai akhir SKD 30,54 + nilai akhir SKB 55,81 = 86,35
Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB pelamar seleksi CPNS adalah 86,35. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS