Berita Nasional

Jusuf Kalla Pimpin Rapat Evaluasi Pengurus PMI

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla

"Dari 490 peserta yang hadir, mayoritas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla,” ujar Adang Rocjana.

Baca juga: Ketua PMI Manggarai Ronny Kaunang: Kebutuhan Darah Rata-rata 11 Kantong Tiap Hari 

Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla. “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke- 22 PMI, Fachmi Idris.

Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, bahwa merujuk Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga/Anggaran Dasar (AD/ART) PMI, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK).

Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga, Agung Laksono dinyatakan gugur menjadi bakal calon.

Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 dari jumlah utusan yang berhak hadir. "Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelas Adang.

Munas Tandingan dan Penyebabnya

Keputusan Munas yang dihadiri sejumlah pejabat negara itu direspons dengan ketidakpuasan dari kubu Agung Laksono. Hingga kubu politikus Golkar itu secara mendadak menggelar Munas ke-22 PMI di Hotel Sultan Jakarta pada hari yang sama.

Dalam Munas tandingan itu, Agung Laksono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029. Agung menjelaskan, dirinya melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan tujuan untuk memperbaiki PMI.

Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini. "Ya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak," tuturnya.

Kubu Agung Laksono mengklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.

"Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen," ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, Senin (10/12). 

Bertindak sebagai pimpinan sidang dalam munas yang berlangsung di Tamansari Hotel Sultan ini, Andi Rusni dari Nusa Tenggara Barat (NTB); Robert Steven Tanamal (Papua Barat); Mercy M.F. Rampengan (Sulawesi Utara) dan Wiwik Suprapti (Kalimantan Tengah). 

Baca juga: PMI NTT Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Ulla menyampaikan, awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan. Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.

"Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif," katanya.

Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang. Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.

Halaman
123

Berita Terkini