Berita NTT

Percepat SDM Unggul, BKD NTT Buat Ranperda Tugas dan Izin Belajar ASN

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi NTT Yos Rasi saat diwawancarai di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD NTT membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai tugas dan izin belajar bagi aparatur sipil negara atau ASN. 

Tujuan dari mewujudkan dan mempercepat sumber daya manusia (SDM) kalangan ASN yang unggul. Aturan sebelumnya dinilai tidak relevan lagi dengan situasi saat ini.

BKD NTT berinisiatif merancang aturan terbaru agar memberi kemudahan bagi ASN. 

"Kita perlu rubah. Karena dianggap tidak sesuai lagi. Dalam rangka peningkatan SDM kita dari waktu ke waktu," kata Kepal BKD NTT, Yos Rasi, Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam Perda 8 dan 13 tahun 2012 diatur usia tugas dan izin belajar. Perda itu memberi batasan usia untuk melanjutkan pendidikan lebih diatas. Dalam situasi saat ini, Perda itu memberi keuntungan dan kerugian. 

Keuntungannya adalah membatasi ruang gerak dari ASN dari sisi usia untuk bersekolah ke level lebih tinggi. Namun, menjadi kerugian ketika ada donatur atau pihak ketiga yang ingin memberikan beasiswa bagi ASN. Sebab, biasanya pihak ketiga tidak memberi batasan usia. 

Sehingga, langkah merevisi kembali aturan tugas dan izin belajar itu lebih seimbang dengan keadaan kekinian. Disamping mendorong agar SDM dari ASN terus dilakukan peningkatan. 

"Kepentingan peningkatan SDM dan peluang mendapatkan donatur bisa memberi manfaat bagi kita," kata Yos Rasi didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai Fransiskus Wotan, Kepala Bidang Disiplin dan KORPRI Fransiskus O Waka, dan Asesor Ahli Muda, Yohanes Tael Lim. 

Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu mengaku dalam melakukan perombakan aturan itu dibantu dengan baik oleh berbagai pihak yang berkaitan.

Saat ini, rancangan aturan itu sudah dibahas bersama DPRD NTT. Mayoritas fraksi sudah menyepakati itu. 

Yos Rasi mengaku ada sedikit keterlambatan penyampaian ke pemerintah pusat. Tapi, dia memastikan BKD NTT akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa diberi kebijakan. 

Baca juga: Launching SIMPEG, BKD NTT Klaim Satu Data Kepegawaian

Dia bilang, berbagai tawaran mengenai skema belajar dari berbagai kampus kini sedang dilakukan. Regulasi berkaitan dengan kemudahan belajar dan aspek legalitas sangat dibutuhkan. Sehingga, aturan yang sedang dibuat itu akan menjadi pintu masuk memberi kemudahan bagi ASN dalam melanjutkan belajar. 

"Saya bermimpi hari ini bahwa 2045 nanti kita punya kapasitas ASN itu sudah memiliki pendidik di tingkat doktoral," kata dia. 

Yos Rasi menginginkan, pada era Indonesia emas mendatang, jabatan seperti Kepala Dinas dan Biro, dijabat oleh seorang doktor. Sementara magister bisa mengisi posisi eselon IV. 

Dukungan dari dunia pendidikan di NTT juga saat ini sedang digalakkan. Harapannya kampus bisa membuka level pendidikan sesuai dengan formasi yang diusulkan berdasarkan analisis kebutuhan dari pemerintah. 

"Target saya suatu waktu, Kepala Sekolah itu dijabat seorang Magister. Tapi magister yang basicnya kurikulum. Pendidikan akan hebat kalau dia pahami pendidikan itu," ujar Yos Rasi. 

Ia menjelaskan juga mengenai posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengambil peran dalam tugas dan izin belajar. Dalam aturan, saat ini belum memberi ruang bagi PPPK. 

Sebab, PPPK akan melakukan evaluasi setiap 4,6 tahun. Bila waktu belajar pegawai dari PPPK selama dua tahun, maka waktu efektif bekerja sebagai PPPK hanya 2,6 tahun. Sementara tuntutan aturan mengharuskan PPPK bekerja minimal 90 persen. 

Dia berkata, peningkatan kompetensi bagi PPPK, kata dia, berada di segmen non formal seperti bimbingan maupun pelatihan. Sehingga sinergi antara pihak sangat penting agar memberi ruang lebih luas. 

Yos Rasi menerangkan, bagi ASN yang melanjutkan pendidikan secara mandiri diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, selain beasiswa dari berbagai pihak. Karena itu mereka bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai. BKD akan melakukan penyesuaian itu. 

Sedangkan, bagi pegawai yang ingin melanjutkan pendidikannya dengan metode jarak jauh atau online, sampai dengan saat ini belum ada aturannya. BKD hanya mengakui pegawai yang mengikuti pendidikan secara tatap muka atau langsung ke kampus, sejalan dengan aturan yang ada. 

"Kalau kita membuat beda sementara regulasi lebih tinggi tidak ada itu pasti tidak diakomodir. Menjadi persoalan buat kita," kata Yos Rasi. 

BKD NTT merincikan ASN berdasarkan tingkat pendidikan yakni SD 34 orang, SLTP 63 orang, SLTA 1.523 orang, Diploma I 14 orang, Diploma II 34 orang, Diploma III 1.012 orang, Strata I 9.468 orang, Strata II 557 dan Strata III 4 orang. Secara keseluruhan ada 12.709 orang. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini