Pada tahapan kampanye yang mana mengharuskan adanya laporan awal dana kampanye. Sampai dengan proses pengumuman paslon peraih suara terbanyak, KPU tidak pernah mengumumkan ke publik perihal penggunaan dana kampanye.
"Berapa dana awal kampanye paslon, siapa penyumbangnya, berapa jumlah sumbangannya, samasekali tidak ada informasinya. Apakah semua paslon melaporkan dana awal kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta siapa saja penyumbangnya, dilakukan oleh semua paslon sama sekali tidak ada informasi," ujarnya.
Dikatakan Viktor, bertolak pada aspek-aspek tersebut di atas, tidak mengherankan jika partisipasi pemilihnya hanya mencapai 60 persen. Pasalnya, bisa jadi pelaksanaan sosialisasi kurang maksimal. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya informasi apapun dari KPU soal dana kampanye paslon dan parpol. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS