Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait meminta penegak hukum KLHK Regional Bali Nusra di Kupang untuk mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum atas dugaan ilegal logging sonokeling oleh seorang pengusaha kayu di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia mengaku telah mendengar informasi bahwa Tim Penegak Hukum KLHK Bali Nusra sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia ilegal logging ini,"ujarnya, Minggu, 8 Desember 2024.
Viktor menduga kasus ilegal logging ini dilakukan oleh pelaku tunggal saja. Ia juga menduga hal ini melibatkan banyak pihak bahkan sampai instansi pemberi izin.
Ia menjelaskan, berkaca dari kasus-kasus ilegal logging sonokeling yang terjadi marak di Kabupaten TTU, para terduga pelaku tertangkap melakukan penebangan kayu sonokeling ilegal namun kemudian hilang tanpa bekas tanpa adanya penegakan hukum sama sekali.
Menurutnya, maraknya ilegal logging sonokeling sejak tahun 2017 memberikan ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2022 mengeluarkan moratorium sonokeling.
Dengan moratorium itu, semua pihak dilarang untuk melakukan penampungan dan mengantarpulaukan sonokeling. Sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.
"Sejak ditetapkannya moratorium tahun 2022, tidak ada lagi kayu sisa sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berizin di Kabupaten TTU,"ujarnya.
Dengan demikian adanya penampungan kayu sonokeling di tahun 2024 ini secara jelas merupakan kayu sonokeling ilegal. Pasalnya, sampai dengan saat ini moratorium sonokeling belum dicabut. Sementara di Kabupaten TTU sama sekali belum dilakukan pemetaan dan pendataan sonokeling sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium sonokeling.
Penampungan dan pengiriman sonokeling dimasa moratorium sonokeling ini berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Selain itu juga berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.
Baca juga: LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu
“Praktek illegal logging yang terjadi merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat perusakan yang masif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal. Kayu tersebut diduga ditumpuk di salah satu rumah warga di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sebuah video amatir yang diambil Jumat, 15 November 2024, kayu sonokeling diduga ilegal ini ditampung di samping salah satu rumah warga.
Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan kayu yang dilindungi tersebut. Pasalnya, sejumlah potongan kayu sonokeling terlihat berserakan di tanah.Beberapa tumpukan kayu sonokeling tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan hijau.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Rizald Ndolu mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Rizal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang ini tidak resmi.
"Dan di dalam mobil menurut tenaga teknis dari Pak Komang itu ada 121 potong. Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor ternyata dia mangkir. Artinya dia tidak menepati janjinya,"ujarnya.
Ia juga menduga Kayu Sonokeling ini ditebang dari kawasan hutan. Pasalnya, ketika ditanya dokumen saat penggerebekan yang bersangkutan berkelit.
Pada saat itu, pengusaha kayu tersebut menunjukkan sebuah surat yang tidak berkaitan dengan peredaran kayu.
"Beliau beralasan tidak paham aturan itu tidak masuk akal. Karena beliau ini bukan pemain baru. Pada tahun 2021 perusahaan kayunya itu Sahabat Setia di Kelurahan Sasi atas dasar moratorium itu kita sudah mengawal untuk mencuci gudang. Kayu sonokelingnya sekitar 50an kubik pada waktu itu,"ujarnya.
Pasca dilaksanakan cuci gudang atau dikeluarkan stok sisa kayu sonokeling pada tahun 2021 lalu, semestinya yang bersangkutan tidak lagi melakukan penebangan dan peredaran kayu lagi.
Rizald Ndolu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha kayu bernama Komang. Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan pasca sejumlah kayu sonokeling diduga milik yang bersangkutan diamankan pada Jumat, 15 November 2024 lalu.
"Saya mau supaya dia dikenakan tindak pidana,"ujarnya.
Namun, pihaknya mesti menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penebangan di kawasan hutan. Pasalnya, jika penebangan dilakukan di luar kawasan hutan maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.
Dikatakan Rizal, penebangan kayu sonokeling di lokasi tersebut, diduga untuk tujuan komersil. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap moratorium dan tidak prosedural tanpa klarifikasi dari petugas UPT KPH.
Perihal Kayu Sonokeling ini masih diberlakukan moratorium. Sehingga penebangannya dibatalkan atau tidak dilayani. Karena melanggar aturan dari pimpinan.
Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Bongkar Peran Pelaku Lain di Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas
Menurutnya, peredaran Kayu Sonokeling di wilayah NTT sejauh ini masih ada moratorium. Meskipun ada Permenhut nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan sonokeling sebagai kayu rakyat.
Di sisi lain, langkah UPT KPH bertolak pada SK Kepala Dinas dimana semua peredaran kayu mesti prosedural. Setiap orang yang hendak melakukan penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengutus petugas untuk melakukan pengecekkan lokasi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS