Berita Timor Tengah Utara

LAKMAS CW NTT Minta Gakkum KLHK Transparan Usut Kasus Dugaan Pembalakan Kayu Sonokeling di TTU 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait meminta penegak hukum KLHK Regional Bali Nusra di Kupang untuk mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum atas dugaan ilegal logging sonokeling oleh seorang pengusaha kayu di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia mengaku telah mendengar informasi bahwa Tim Penegak Hukum KLHK Bali Nusra sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia ilegal logging ini,"ujarnya, Minggu, 8 Desember 2024.

Viktor menduga kasus ilegal logging ini dilakukan oleh pelaku tunggal saja. Ia juga menduga hal ini melibatkan banyak pihak bahkan sampai instansi pemberi izin.

Ia menjelaskan, berkaca dari kasus-kasus ilegal logging sonokeling yang terjadi marak di Kabupaten TTU, para terduga pelaku tertangkap melakukan penebangan kayu sonokeling ilegal namun kemudian hilang tanpa bekas tanpa adanya penegakan hukum sama sekali.

Menurutnya, maraknya ilegal logging sonokeling sejak tahun 2017 memberikan ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2022 mengeluarkan moratorium sonokeling.

Dengan moratorium itu, semua pihak dilarang untuk melakukan penampungan dan mengantarpulaukan sonokeling. Sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.

"Sejak ditetapkannya moratorium tahun 2022, tidak ada lagi kayu sisa sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berizin di Kabupaten TTU,"ujarnya.

Dengan demikian adanya penampungan kayu sonokeling di tahun 2024 ini secara jelas merupakan kayu sonokeling ilegal. Pasalnya, sampai dengan saat ini moratorium sonokeling belum dicabut. Sementara di Kabupaten TTU sama sekali belum dilakukan pemetaan dan pendataan sonokeling sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium sonokeling.

Penampungan dan pengiriman sonokeling dimasa moratorium sonokeling ini berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 

Selain itu juga berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.

Baca juga: LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu

“Praktek illegal logging yang terjadi merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat perusakan yang masif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal. Kayu tersebut diduga ditumpuk di salah satu rumah warga di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sebuah video amatir yang diambil Jumat, 15 November 2024, kayu sonokeling diduga ilegal ini ditampung di samping salah satu rumah warga.

Halaman
12

Berita Terkini