Diketahui, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.
Mereka meyakini, pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, meyakini Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran.
Hal itu berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.
“Hasil real count internal, seratus persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK,” pungkas Baco. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS